Jln. Margonda Raya No. 301B, Kota Depok 16432 Indonesia

Apa arti FOB dan CIF?

air-cargo

FOB dan CIF merupakan istilah yang diambil dari International Commercial Terms yang disingkat Incoterms. FOB merupakan kependekan dari Free On Board, yang secara sederhana diartikan sebagai Harga Barang.

Sedangkan CIF (Cost, Insurance, Freight) yaitu total nilai harga barang + ongkos kirim dan asuransi. FOB digunakan sebagai dasar pembebasan / de minimis value. Jadi apabila barang yang kalian beli harganya dibawah batas pembebasan maka tidak akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor.

Sedangkan apabila nilai barang melebihi batas pembebasan maka akan dikenakan pungutan, namun dasarnya bukan lagi FOB ya melainkan CIF.

Related Post