Jln. Margonda Raya No. 301B, Kota Depok 16432 Indonesia

Sea Freight

Sea freight adalah metode pengiriman barang melalui jalur laut. Pengiriman ini dapat menggunakan kapal kargo (di mana barang dikemas dalam kontainer), bulk carrier (di mana suatu jenis barang diangkut menggunakan seluruh kapal, seperti tongkang batu bara), atau kapal tanker (menggunakan wadah khusus, seperti tanker minyak dan gas alam).

Pengangkutan menggunakan sea freight memiliki keuntungan dapat menjangkau wilayah yang terpisah oleh perairan dan tidak dapat dijangkau pengiriman darat. Sea freight juga lebih murah dan memiliki kapasitas lebih besar dari air freight atau pengiriman menggunakan pesawat udara.

Dalam pengiriman melalui sea freight ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Dwelling Time adalah waktu berapa lama petikemas (barang impor) ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan sejak dibongkar dari kapal sampai dengan barang impor keluar dari TPS. Dwelling Time bisa memakan waktu lama, karena barang yang diangkut dan diturunkan oleh kapal di pelabuhan harus diperiksa oleh pihak pelabuhan dan Bea Cukai. Selain itu juga perlu waktu untuk memilah dan memindahkan barang ke truk pengangkut yang akan membawa barang dari pelabuhan ke tempat tujuan.

Dalam melakukan pengiriman, juga perlu diperhatikan bahwa barang-barang tertentu, seperti rokok akan dipungut cukai. Selain itu barang selepas batas harga tertentu yang diperdagangkan antar negara juga akan dipungut pajak impor.

Karena pengiriman sea freight menggunakan kapal yang berbahan bakar minyak bumi, maka fluktuasi harga minyak bumi akan sangat berpengaruh pada ongkos pengiriman seafreight. Selain itu, pemilik kapal sering melakukan perjalanan dengan laju lambat (slow steaming) untuk menghemat bahan bakar dan biaya pengiriman.